"Si perempuan ini ngaku dia yang ngambil, dia menyuruh teman prianya (laki-laki dalam video) masuk seolah mengambil barang," ujarnya.
Dari keterangan korban, barang berharga yang dicuri berupa uang sekitar Rp38 juta, kalung emas seberat 8 gram, dan gelang seberat 6 gram.
Sebagian uang hasil curian telah digunakan F untuk membayar cicilan mobil dan membuka usaha dengan masih menyisakan uang sekitar Rp20,7 juta.
Saat ini, pelaku ditahan dan dititipkan ke Rutan Paledang karena Polsek Cileungsi tidak mempunyai sel khusus wanita. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini dan memburu mantan kekasih pelaku yang ada dalam video CCTV.
"Ancamannya 5 tahun penjara, Pasal 362 KUHP," tuturnya. (cr-6)
