Minta Bantuan Mantan, Wanita di Bogor Curi Uang-Perhiasan Mertua

Jumat 24 Okt 2025, 23:47 WIB
Ilustrasi perhiasan. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi perhiasan. (Sumber: Freepik)

CILEUNGSI, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita berinisial F ditangkap polisi atas kasus pencurian uang dan perhiasan di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison menjelaskan, pelaku menggondol uang dan perhiasan milik mertua di rumah, Jumat, 17 Oktober 2025.

Ia dibantu mantan pacarnya dalam aksi yang terekam kamera CCTV rumah tersebut. Curiga dengan gerak-gerik pria asing di dalam rumahnya, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi

Pria tersebut diketahui hanya berada didalam rumah selama lima menit. Dari rekaman CCTV itu, korban merasa ada yang janggal, lalu melaporkan kejadian tersebut polisi, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Ketua DPRD Bogor Berharap CFD Tegar Beriman jadi Ruang Perputaran Ekonomi

“Dari keterangan pemilik rumah, dua orang mengetahui letak barang berharga miliknya, yaitu menantu dan anaknya,” kata Edison, Jumat, 24 Oktober 2025.

"Kami olah TKP, kita mendatangkan pak RT, dilihat terdapat banyak kejanggalan," ujar dia menambahkan.

Kemudian, polisi memanggil menantu dan anaknya untuk dimintai keterangan. Hasilnya, sang menantu mengakui telah melakukan pencurian di rumah mertuanya sendiri.

"Kami interogasi dari keterangan mengerucut bahwa betul menantunya lah yang mengambil," ucap dia.

Baca Juga: Puting Beliung Landa Bojonggede Bogor, 2 Desa Terdampak

Dari keterangan pelaku rupanya ia mencuri uang senilai Rp38 juta dan perhiasan milik mertuanya

"Si perempuan ini ngaku dia yang ngambil, dia menyuruh teman prianya (laki-laki dalam video) masuk seolah mengambil barang," ujarnya.

Dari keterangan korban, barang berharga yang dicuri berupa uang sekitar Rp38 juta, kalung emas seberat 8 gram, dan gelang seberat 6 gram.

Sebagian uang hasil curian telah digunakan F untuk membayar cicilan mobil dan membuka usaha dengan masih menyisakan uang sekitar Rp20,7 juta.

Saat ini, pelaku ditahan dan dititipkan ke Rutan Paledang karena Polsek Cileungsi tidak mempunyai sel khusus wanita. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini dan memburu mantan kekasih pelaku yang ada dalam video CCTV.

"Ancamannya 5 tahun penjara, Pasal 362 KUHP," tuturnya. (cr-6)


Berita Terkait


News Update