Kades Cikuda Bogor Ditahan Polisi Terkait Dugaan Gratifikasi

Jumat 24 Okt 2025, 11:05 WIB
Ilustrasi - Kades Cikuda Bogor ditahan polisi dalam kasus dugaan gratifikasi. (Sumber: Rawpixel)

Ilustrasi - Kades Cikuda Bogor ditahan polisi dalam kasus dugaan gratifikasi. (Sumber: Rawpixel)

PARUNGPANJANG, POSKOTA.CO.IDKepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, resmi ditahan Polres Bogor dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penertiban dokumen jual beli tanah di wilayahnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membenarkan penahanan tersebut.
“Sudah (ditahan). Telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan ya,” kata Anggi saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober 2025.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut.
“Sisanya saya agendakan press conference kalau sudah waktunya,” jelasnya.

Baca Juga: Guru Ngaji di Bogor Ditangkap, Diduga Cabuli Santrinya

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengaku sudah mendapat informasi soal penahanan itu.
“Infonya begitu,” kata Hadijana.

Hadijana menegaskan pihaknya akan memastikan kabar tersebut agar penanganan kasus bisa berjalan sesuai aturan.
“Kita akan pastikan supaya bisa menindaklanjuti sesuai Perbup 66/2020,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Bogor telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penertiban dokumen jual beli tanah.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti sah berupa keterangan saksi dan barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.

AS diduga menerima uang atau fasilitas sebagai imbalan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. (cr-6)


Berita Terkait


News Update