“Saya kira ini titik awal untuk evaluasi. Penanganan bullying semestinya bisa selesai di tingkat sekolah. Kalau semua dibiarkan sampai ke dinas atau bahkan ranah hukum, berarti sistem yang ada perlu dipertanyakan,” ujar dia.
Ia menegaskan pentingnya penerapan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam menangani kasus perundungan.
“Semua SOP-nya sudah ada, tinggal komitmennya. Ke depan, bila ada kepala sekolah atau guru yang membiarkan kasus bullying, saya minta diberi sanksi tegas. Baik administratif maupun evaluasi jabatan,” ungkapnya.
Wildan juga mendorong agar sekolah dievaluasi bila terbukti tidak memiliki program pencegahan bullying atau melakukan pembiaran terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kalau ada indikasi kepala sekolahnya membiarkan, artinya sekolah itu harus dievaluasi,” katanya. (cr-3)
