POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir tahun 2025, kabar gembira datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV 2025.
Informasi ini juga sudah tercantum pada laman resmi Info GTK, sehingga para guru dapat memantau langsung status pencairan mereka secara online.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, pencairan TPG Triwulan IV 2025 dijadwalkan berlangsung pada bulan November.
Periode ini menjadi tahap terakhir dari empat kali penyaluran dalam satu tahun anggaran. Berbeda dari triwulan sebelumnya, penyaluran Triwulan IV dilakukan serentak untuk dua kategori penerima, yaitu:
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Masih Belum Cair? Simak Tips agar TPG Cepat Cair
- Guru ASN Daerah (ASND)
- Guru Non-ASN
Artinya, baik guru berstatus pegawai negeri maupun nonpegawai negeri akan menerima tunjangan pada waktu yang sama tanpa jeda seperti pada triwulan-triwulan sebelumnya.
Jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2025
Untuk memudahkan pemahaman, berikut ini rincian jadwal penyaluran TPG selama tahun 2025 berdasarkan data resmi dari Kemendikdasmen dan Info GTK:
Triwulan I
- Waktu pencairan: Akhir Maret – April 2025
- Validasi data: Hingga 30 Maret 2025
Pencairan langsung dari kas negara tanpa melalui APBD. Tahap keenam pada Juni 2025 mencakup lebih dari 162.000 guru.
Triwulan II
- Waktu pencairan: Juni – awal Juli 2025
- Validasi data: Hingga 30 Juni 2025
Bagi guru tanpa tunjangan kinerja, komponen TPG dimasukkan dalam Gaji ke-13, sesuai Permendikdasmen No. 4/2025 dan PMK No. 23/2025. Keterlambatan di beberapa daerah diselesaikan melalui mekanisme rapel.
Triwulan III
- Waktu pencairan: September – Oktober 2025
- Validasi data: Juli – akhir Agustus 2025
Baca Juga: Hindari Keterlambatan! Ini Tips Agar TPG TW 3 2025 Cepat Cair, Cek Sekarang di Info GTK
Pencairan dipercepat untuk memperlancar serapan anggaran. ASN menerima pada September, Non-ASN mulai Oktober.
Triwulan IV
- Waktu pencairan: November 2025
- Kategori penerima: ASN Daerah dan Non-ASN
Penyaluran ini menjadi tahap terakhir pencairan TPG tahun anggaran 2025 sebelum memasuki tahun anggaran baru.
Berapa Besar Nominal Tunjangan Profesi Guru 2025?
Nilai tunjangan ditentukan berdasarkan status kepegawaian dan berlaku untuk 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Triwulan 4 Kapan Cair? Cek Jadwal Selengkapnya
Guru ASN Daerah (ASND)
Menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok dikalikan 12 bulan dalam satu tahun.
Guru Non-ASN
Menerima tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan, atau total Rp24.000.000 per tahun.
Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing
Besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi dan validasi inpassing, dikalikan 12 bulan.
Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025
Agar tunjangan dapat dicairkan tepat waktu, guru wajib memenuhi seluruh syarat berikut ini:
Baca Juga: Pencairan TPG 2025: Syarat, Besaran, dan Mekanisme Penyaluran Terbaru
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
- Berstatus sebagai guru ASN atau non-ASN di bawah Kemendikdasmen.
- Aktif mengajar dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai sertifikasi.
- Data di Dapodik dan Info GTK harus valid dan sinkron.
- Telah memiliki SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang aktif.
- Mendapatkan penilaian kinerja minimal “Baik”.
- Tidak berstatus pegawai tetap di instansi lain.
- Memiliki rekening bank aktif yang sesuai dengan data Dapodik.
Untuk kuartal III dan IV, wajib menjadi Guru Wali Kelas, kecuali kepala sekolah dan guru SD (berdasarkan Permendiknas No. 11 Tahun 2025).
Cek Status TPG Berkala di Info GTK
Menjelang pencairan bulan November 2025, seluruh guru disarankan untuk memeriksa Info GTK secara berkala. Pastikan semua data kepegawaian dan Dapodik sudah valid agar pencairan tidak tertunda.
Info GTK menjadi sumber utama untuk memastikan kelengkapan administrasi, validasi SKTP, dan status pencairan TPG masing-masing guru.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV 2025 akan berlangsung pada November dan dilakukan serentak untuk ASN dan Non-ASN.
Pastikan data Anda di Info GTK dan Dapodik telah valid agar proses pencairan berjalan lancar. Dengan begitu, seluruh guru penerima manfaat bisa segera menikmati hak mereka sebelum akhir tahun anggaran.