POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan pada September 2025 ramai diperbincangkan.
Kepastian mengenai bantuan ini sendiri menjadi perhatian publik setelah pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang bertujuan meringankan tekanan finansial masyarakat.
Sebelumnya, BSU telah disalurkan pada periode Juni–Juli 2025, dengan jumlah bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total penerimaan setiap pekerja mencapai Rp600.000.
Penyaluran tersebut dilakukan melalui kanal resmi, yakni bank Himbara maupun PT Pos Indonesia, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Meski begitu, hingga akhir September 2025, pemerintah belum memberikan kepastian apakah BSU akan dicairkan kembali.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat mengkaji kemungkinan perpanjangan BSU hingga kuartal III dan IV-2025 karena dinilai efektif dalam membantu pekerja terdampak, terutama di sektor swasta dengan penghasilan rendah.
Namun, dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5, BSU tidak lagi tercantum sebagai program prioritas.
Hal ini membuat masyarakat mencari informasi terkait mekanisme dan syarat agar tetap dapat memanfaatkan fasilitas bantuan yang ada.
Sebagai pengganti, pemerintah memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe, dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Program ini memungkinkan pekerja menerima tambahan penghasilan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung besaran gaji dan status kepesertaan.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan BSU khusus untuk guru PAUD dengan nominal bantuan Rp600.000 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.