Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 2025, Simak Penjelasan dan Status Terbaru

Kamis 23 Okt 2025, 21:15 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Poskota/ChatGPT)

Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Poskota/ChatGPT)

Dengan demikian, patokan waktu 14 hari setelah SKTP terbit tidak lagi menjadi acuan resmi. Guru disarankan untuk tidak lagi berpegangan pada batas waktu tersebut agar tidak menimbulkan harapan yang keliru.

Status Terbaru Pencairan TPG Triwulan 3 per 22 Oktober 2025

Menurut informasi resmi dari Ditjen GTK Kementerian Pendidikan, yang dikutip melalui kanal YouTube Guru Abad 21, proses penyaluran TPG Triwulan III saat ini masih berlangsung.

Namun, pencairan dilakukan secara bertahap karena masih ada proses sinkronisasi data lintas sistem dan penyelesaian administrasi.

Baca Juga: Pencairan TPG 2025: Syarat, Besaran, dan Mekanisme Penyaluran Terbaru

Tahap 1: Sudah Cair

Guru yang SKTP-nya terbit sekitar 21 September 2025 sudah mulai menerima pencairan sejak 1 Oktober 2025.

Guru Non-ASN (Honorer atau Guru Tetap Yayasan) juga telah mulai menerima TPG menjelang akhir Oktober.

Tahap 2: Masih Menunggu

Guru ASN masih menunggu proses pencairan tahap kedua.

Proses pencairan untuk Guru ASN tidak dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan, melainkan memerlukan waktu tambahan untuk validasi dan penyesuaian data antar sistem agar penyaluran dana tepat sasaran.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana TPG Triwulan 3 Bulan Oktober 2025, Cek Selengkapnya

Hingga saat ini, belum ada tanggal resmi dari Kementerian Pendidikan atau Kementerian Keuangan terkait kapan TPG TW 3 Tahap 2 untuk Guru ASN akan cair. Namun, prosesnya dipastikan sedang berjalan dan menunggu penyelesaian teknis.

Kendati demikian, batas waktu 14 hari pencairan TPG setelah terbitnya SKTP sudah tidak berlaku lagi karena perubahan mekanisme penyaluran yang kini diurus langsung oleh pemerintah pusat.

Guru ASN maupun Non-ASN diimbau untuk memantau perkembangan resmi melalui Info GTK dan kanal komunikasi Ditjen GTK agar mendapatkan informasi akurat terkait jadwal pencairan terbaru.


Berita Terkait


News Update