POSKOTA.CO.ID - Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi salah satu dokumen penting dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025.
Bagi yang belum tahu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) hanya akan menyalurkan tunjangan kepada para guru yang SKTP nya sudah terbit saja.
Jika SKTP guru belum terbit, maka TPG belum bisa dicairkan dan masih harus menunggu beberapa waktu lagi.
Baca Juga: Syarat Terbit SKTP TPG Triwulan 3 Tahun 2025, Cek Validasi Info GTK
Lantas, apa yang menyebabkan SKTP guru belum terbit hingga saat ini? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu SKTP?
SKTP merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memvalidasi jika data-data guru di info GTK memang sesuai dengan ketentuan sehingga guru layak mendapatkan tunjangan.
Melansir dari laman resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru diterbitkan untuk menyatakan bahwa seorang guru telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi guru.
Apabila guru telah menerima SKTP, itu berarti guru berhak mendapatkan tunjangan dan dana TPG akan segera dicairkan, begitupun sebaliknya.
SKTP ini menjadi acuan cepat atau lambatnya proses pencairan tunjangan. Sebab, guru yang SKTP nya sudah terbit,maka akan lebih dulu menerima TPG.
Penyebab SKTP Guru Belum Terbit
Setiap guru menerima SKTP pada waktu yang berbeda-beda. Ada yang menerima lebih awal, ada juga yang dokumennya terbit belakangan.