Atas perbuatannya, tersangka AHF dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Bila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tuturnya. (fat)