Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Ditangkap Polisi, Ternyata DPO Kasus Perusakan

Rabu 22 Okt 2025, 09:06 WIB
Ilustrasi pelaku yang nekat membakar istri sediri ditangkap polisi. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi pelaku yang nekat membakar istri sediri ditangkap polisi. (freepik.com/rawpixel.com)

JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Setelah sempat melarikan diri, Yance, pria yang tega membakar istri sendiri, CUA 24 tahun, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Saat ini pelaku bernama Yance itu telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Ia menegaskan pelaku dijerat pasal KDRT dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Betul nit PPA Polres Metro Jakarta Timur sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana KDRT,” ujar Alfian, saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Dua Pejabat BUMD Riau Jadi Tersangka Korupsi Blok Migas Langgak

Alfian menegaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

Langkah penahanan menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan pelaku kekerasan tidak bebas berkeliaran. 

“Tindakan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada Senin, 13 Oktober 2025, saat Yance diduga membakar istrinya di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius dan kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina Jatinegara.

Sebelumnya, penyidik Polres Jakarta Timur mengungkap fakta baru di balik kasus KDRT tersebut.Ternyata, pelaku telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024 dalam kasus lain. Pelaku merupakan DPO yang sebelumnya diburu polisi atas kasus perusakan gerobak bubur ayam tahun lalu. Ironisnya, korban CUA yang kini menjadi korban pembakaran justru pernah membantu menyembunyikan suaminya dari kejaran aparat.


Berita Terkait


News Update