POSKOTA.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) atau yang kerap disebut "BLT Kesra" kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Program bantuan tunai senilai total Rp900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini mulai disalurkan pemerintah. Namun, di balik gaungnya, masih banyak yang bertanya-tanya: apakah BLTS dan BLT Kesra adalah dua hal yang sama?
Kebingungan ini wajar, mengingat kedua istilah ini sering disandingkan. Untuk menghindari kesalahpahaman lebih jauh, artikel ini akan mengupas perbedaan mendasar antara BLTS dan Kesra, serta bagaimana kaitannya dalam program kesejahteraan sosial pemerintah.
Perbedaan BLT Kesra dengan BLTS
Pertama, penting untuk dipahami bahwa Kesra (Kesejahteraan Rakyat) bukanlah nama program bantuan. Secara struktural, Kesra adalah sebuah bidang atau bagian dalam pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang biasanya bernaung di bawah Sekretariat Daerah (Setda).
Bayangkan Kesra sebagai "sopir" atau "pilot" yang mengemudikan kebijakan kesejahteraan. Tugasnya bersifat strategis dan koordinatif, mencakup:
- Mengkoordinasikan program keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
- Menjalankan mandat pemerintah di bidang sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat.
Dengan kata lain, Kesra adalah payung besar yang menaungi berbagai inisiatif untuk meningkatkan taraf hidup rakyat, mulai dari pemberdayaan masyarakat, bantuan pendidikan, hingga kegiatan sosial keagamaan.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Kesra Rp900.000 Oktober 2025, Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang!
BLTS: Program Bantuan Tunai di Bawah Payung Kesra
Lalu, di mana posisi BLTS? Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) adalah salah satu program nyata yang dijalankan di bawah payung kebijakan Kesra. Program ini merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto dan dijalankan secara teknis oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
BLTS hadir sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari tekanan inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.
Berikut BLTS 2025:
- Nilai Bantuan: Rp 900.000 per KPM.
- Mekanisme: Dicairkan sekaligus sebesar Rp 900.000, yang merupakan akumulasi dari Rp 300.000 per bulan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
- Penerima: 35 juta keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Komposisi Penerima: Terdiri dari 20,88 juta keluarga penerima "penebalan" bansos (yang sudah dapat PKH/BPNT) dan 14,15 juta keluarga penerima baru.
- Total Anggaran: Rp 31,45 triliun dari total anggaran bansos Rp 110,7 triliun.