Ada Pungli Fotografi di Tebet Eco Park, Distamhut Jakarta Perkuat Pengawasan

Selasa 21 Okt 2025, 19:28 WIB
Ilustrasi Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Jakarta menegaskan, taman sebagai ruang publik tidak boleh dijadikan tempat praktik pungutan liar (pungli).

Hal itu diutarakan laporan pungli terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.

Kepala Distamhut Jakarta, Fajar Sauri menyampaikan, taman merupakan ruang publik yang disiapkan agar bisa diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati seluruh warga tanpa terkecuali.

“Taman adalah milik bersama. Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun,” kata Fajar kepada awak media, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Heboh Tarif Foto Rp500 Ribu di Tebet Eco Park, Pengelola Tegaskan Tidak Keluarkan Izin

Fajar menyebut, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas.

Menurutnya, kejadian pungli di Tebet Eco Park menjadi perhatian serius karena mencederai semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif dan bebas tekanan.

“Tindakan seperti ini merugikan pengunjung sekaligus mencoreng citra taman yang selama ini menjadi ruang interaksi sosial yang terbuka bagi semua kalangan," tuturnya.

"Kami akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Kulineran Murah di Tebet yang Wajib Dikunjungi, Cek Rekomendasinya

Selain itu, Fajar menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman.


Berita Terkait


News Update