POSKOTA.CO.ID - Validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi salah satu syarat utama untuk menerima berbagai program bantuan sosial (bansos) pemerintah, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) periode Oktober 2025.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menemukan kendala saat data mereka tidak terdaftar karena status NIK tidak aktif di sistem kependudukan nasional.
Kabar baiknya, masalah ini bisa diselesaikan dengan langkah-langkah yang cukup sederhana. Artikel ini akan memandu Anda cara mengaktifkan kembali NIK yang tidak aktif, agar tetap bisa tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) — basis utama penyaluran bantuan sosial dari pemerintah.
Baca Juga: Remaja di Bekasi Ditusuk Usai Main Futsal, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Mengapa NIK Bisa Tidak Aktif di Sistem Pemerintah?
NIK merupakan identitas tunggal setiap warga negara Indonesia yang terhubung ke berbagai layanan publik — mulai dari BPJS, pajak, pendidikan, hingga bantuan sosial. Namun, sejumlah kondisi bisa membuat NIK dinonaktifkan oleh sistem Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Berikut beberapa penyebab umumnya:
- Data kependudukan belum diperbarui setelah terjadi perubahan status keluarga atau domisili.
- Ketidaksesuaian antara KTP dan Kartu Keluarga (KK), misalnya perbedaan nama, tanggal lahir, atau alamat.
- NIK ganda atau duplikasi identitas, yang menyebabkan sistem melakukan pemblokiran otomatis.
- Perpindahan alamat tanpa pelaporan resmi ke Dukcapil setempat.
- Perubahan status pernikahan atau kematian anggota keluarga yang belum dilaporkan.
Sistem kependudukan nasional menggunakan teknologi sinkronisasi data lintas instansi. Artinya, jika satu elemen data bermasalah, NIK bisa otomatis dinonaktifkan. Oleh karena itu, memperbarui data pribadi secara berkala sangat penting untuk menjaga keaktifan NIK.
Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali NIK agar Bisa Dapat BLT
Jika Anda mendapati NIK tidak aktif dan tidak terdaftar sebagai penerima BLT 2025, berikut panduan praktis untuk mengurusnya:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan membawa dokumen berikut saat mendatangi kantor Dukcapil:
- KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Surat keterangan domisili (jika Anda baru pindah alamat).
- Surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan (bila diminta oleh petugas).
2. Datang Langsung ke Kantor Dukcapil
Kunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili Anda. Sampaikan kepada petugas bahwa NIK Anda tidak aktif atau tidak muncul di sistem BLT/DTSEN.
Petugas akan melakukan verifikasi dengan mengecek status NIK melalui database nasional. Jika ditemukan kesalahan data, perbaikan akan dilakukan secara langsung di tempat.
Tips: Usahakan datang pagi hari agar proses verifikasi berjalan cepat dan menghindari antrean panjang.