Dakwaan JPU kepada Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dinilai tidak Jelas

Senin 20 Okt 2025, 20:18 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 20 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 20 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan dugaan korupsi dilakukan di antaranya melalui kegiatan ekspor minyak mentah domestik, impor minyak mentah, dan pengadaan sewa kapal.

Untuk ekspor minyak mentah, Yoki bersama dengan Sani Dinar Saifuddin yang saat itu menjabat VP Feedstock & Inventory Management (FIM) PT KPI, dan Dwi Sudarsono selaku VP Crude & Product Trading and Commercial (CPTC) PT Pertamina (Persero) membuat dan menyetujui usulan penjualan ekspor minyak mentah Banyu Urip.

“Dengan cara merekayasa seolah-olah minyak mentah produksi kilang Banyu Urip bagian Negara maupun bagian PT Pertamina EP Cepu (PEPC) tidak dapat diserap atau diolah oleh kilang PT Pertamina (persero), sehingga minyak mentah tersebut di ekspor,” ujar JPU dalam dakwaannya

Kemudian dalam kegiatan impor minyak mentah, Yoki diduga bekerja sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Dwi Sudarsono, Agus Purwono, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo menambahkan komponen Pertamina Market Differential (PMD) ke dalam harga perkiraan sendiri (HPS), yang membuat harga pengadaan menjadi lebih tinggi dari semestinya.

Akibat perbuatannya, baik Yoki, Agus dan Sani didakwa dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tindak Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berita Terkait


News Update