JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus korupsi minyak mentah, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin, dinilai tidak jelas, dan tidak cermat.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa dalam nota keberatannya atas dakwaan JPU dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Oktober 2025.
"Kami mohon majelis hakim berkenan menerima keberatan terdakwa Agus dan Sani untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima," kata Posko Simbolon, salah satu dari tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Beberapa poin dalam dakwaan JPU yang dinilai tidak jelas. Di antaranya pemberian informasi kepada mitra usaha yang menurutnya bukan pelanggaran prinsip dan etika pengadaan.
"Dilakukan untuk memastikan tersedianya kebutuhan minyak Pertamina, mengetahui keadaan market dan mempercepat proses keadaan yang periodenya sangat terbatas," ujar tim penasihat hukum terdakwa.
Begitu juga dengan tuduhan adanya pelanggaran prinsip dan etika pengadaan dengan memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) secara langsung mitra usaha saat pengadaan, menurutnya tidak ada pengaturan dan persekongkolan penyesuaian HPS.
Baca Juga: 9 Berkas Tersangka Tata Kelola Minyak Mentah Dilimpahkan ke PN Jakpus
"Semua itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang berlaku di Pertamina dan Kilang Pertamina Internasional," ucapnya.
Tim penasihat hukum kedua terdakwa juga menyoroti soal pertemuan antara Pertamina atau panitia pelelangan khusus dengan mitra usaha. Menurutnya pertemuan tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Mengingat berdasarkan sistem tata kerja Pertamina tidak ada ketentuan yang melarang pegawai Pertamina untuk bertemu dengan mitra usaha," terangnya.
Ditambahkan, tidak ada kesepakatan melawan hukum sebagaimana dilihat dalam uraian surat dakwaan JPU yang timbul sebagai akibat dari pertemuan makan maupun antara terdakwa dengan mitra usaha.