Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Senin 20 Okt 2025, 06:54 WIB
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. (Istimewa)

Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. (Istimewa)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang menguatkan laporan pihak Ridwan Kamil.

"Benar (telah ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Warga Was-Was Kasus Mirip Covid-19 di Jakarta Bertambah, Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Pencegahan

Selanjutnya, kata Rizki, Lisa Mariana dijadwalkan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka, pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berdasarkan dari laporan yang diajukan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. 

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” kata Rizki.

Dalam laporannya, RK menuding Lisa telah menyebarkan tuduhan tidak benar yang menyebut dirinya menghamili Lisa setelah pertemuan di salah satu hotel di Palembang pada Juni 2021.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Dittipidsiber sempat memeriksa Lisa dan Ridwan Kamil, serta melakukan tes DNA melalui Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Labdokkes) Pusdokkes Polri. Hasil tes menunjukkan bahwa anak Lisa, berinisial CA, tidak identik dengan DNA Ridwan Kamil.

Setelah hasil tersebut keluar, Ridwan Kamil menyatakan lega, sementara Lisa menolak hasilnya dan meminta dilakukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak RK karena hasil dari Pusdokkes Polri dianggap sah secara hukum.

Penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, namun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan karena baik Lisa maupun RK hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Baca Juga: Halte di Cakung Jakbar Terbengkalai, Pengamat Sebut Sebaiknya Direvitalisasi

Ridwan Kamil melalui tim hukumnya meminta agar kasus ini tetap diproses hingga tuntas. Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta itu menilai tuduhan yang disebarkan Lisa telah mencoreng nama baik dan merusak keharmonisan keluarganya.

Atas perbuatannya, Lisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1), serta Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A. Selain itu, Lisa juga dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.


Berita Terkait


News Update