POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai kisruh rumah tangga antara presenter dan komedian ternama Andre Taulany dengan sang istri, Erin Wartia Trigina, kembali mengemuka di publik.
Kali ini, perhatian netizen tertuju pada sebuah berkas gugatan cerai talak yang viral di media sosial dan menyingkap alasan mengejutkan di balik keputusan Andre untuk berpisah dari istrinya.
Dalam salinan gugatan dengan nomor perkara 1673/Pdt.G/2025/PA.Tgrs, yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Andre mengungkapkan bahwa Erin memiliki gaya hidup boros yang sulit diterima.
Ia menilai kebiasaan sang istri dalam menghabiskan uang, khususnya untuk membeli makanan mahal melalui aplikasi ojek daring, telah menjadi beban finansial dan emosional tersendiri.
“Bahwa selama enam bulan belakangan ini, di mana pemohon tidak tinggal bersama lagi dengan termohon dan anak-anak, termohon selalu memesan makanan-makanan yang mahal-mahal dari aplikasi gojek, di mana satu hari bisa mencapai Rp2 juta. Apabila dijumlah selama satu bulan, bisa mencapai Rp40–50 juta rupiah,” tulis isi berkas gugatan yang dikutip, Jumat (17/10/2025).
Menurut keterangan tersebut, Erin diduga menghabiskan Rp40–50 juta per bulan hanya untuk pesanan makanan. Andre menilai perilaku tersebut mencerminkan sifat boros yang tak pantas dipertahankan dalam kehidupan berumah tangga.
Meskipun sudah memberikan uang belanja rutin, Andre mengaku tetap menanggung pesanan makanan itu karena merasa iba terhadap para pengemudi ojek daring yang telah mengantarkan pesanan.
Baca Juga: Jangan Disepelekan! Ini 5 Bahaya Utama Jika WhatsApp Anda Disadap
Riwayat Gugatan yang Berulang
Kasus ini bukan kali pertama Andre Taulany mengajukan gugatan terhadap Erin. Berkas 1673/Pdt.G/2025/PA.Tgrs disebut merupakan permohonan cerai talak ketiga yang diajukan oleh sang komedian.
- Gugatan pertama diajukan pada April 2024, namun ditolak pada September 2024 lantaran majelis hakim menilai alasan pertengkaran yang diajukan tidak terbukti.
- Banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten juga tidak membuahkan hasil karena keputusan tingkat pertama dikuatkan.
- Gugatan kedua pada April 2025 kembali kandas sebab dinilai pengadilan tidak berwenang, mengingat Erin berdomisili di wilayah PA Jakarta Selatan.
Setelah beberapa kali gagal, Andre akhirnya memindahkan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025.
Klarifikasi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Andre, Galih Rakasiwi, memberikan penjelasan bahwa berkas gugatan yang viral di media sosial bukanlah versi terbaru dari kasus yang kini berjalan.