Pelaku Curanmor Bersenjata Imitasi di Cikarang Selatan Bekasi Ditangkap

Jumat 17 Okt 2025, 20:55 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

CIKARANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api (senpi) imitasi yang beraksi di wilayah Cikarang Selatan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/695/X/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG SELATAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2025. Laporan tersebut dibuat korban bernama Imron Maulana, 25 tahun, warga Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Aksi pencurian diketahui terjadi di Toko Muma Store Serba 35 Ribu, Kampung Cijambe, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Awal mula kejadian, pelapor memarkirkan motor dalam keadaan terkunci stang, lalu masuk ke dalam toko untuk membeli termos. Selang 15 menit, pelapor kembali dan mendapati motornya sudah hilang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, Jumat, 17 Oktober 2025.

Baca Juga: Dishub Bekasi Anggarkan Perbaikan Halte 2026, Warga Diminta Ikut Jaga Fasilitas Umum

Akibat kejadian itu, satu unit Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi B-5969-FUJ raib digondol pelaku. Korban pun mengalami kerugian hingga Rp15 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku bermanam Tedi Setiadi, 23 tahun, warga Cikarang Utara, di wilayah Harapan Baru, Cikarang Kota, ditangkap, Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban di depan toko serba 35 ribu bersama pelaku lain bernama Suwandi, yang saat ini masih DPO,” tuturnya.

Pelaku Tedi berperan sebagai eksekutor sekaligus joki. Ia merupakan residivis curanmor yang pernah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan di Lapas Bulak Kapal.

Baca Juga: Bekasi Segera Punya Skytrain 5 Km, Terhubung ke LRT dan MRT East-West

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor. Mereka juga selalu membawa senjata api imitasi yang diselipkan di pinggang untuk menakut-nakuti korban bila melawan,” katanya.

Setelah beraksi, kedua pelaku menjual motor hasil curian kepada seseorang berinisial H (DPO) di wilayah Karawang seharga Rp4,5 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api imitasi, satu iPhone 13 warna putih, satu HP Vivo, empat kunci motor, satu kunci letter T, satu kunci magnet, sembilan anak kunci, dua unit sepeda motor (milik korban dan pelaku), serta tiga buah helm.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap, pelaku sebelumnya sudah dua kali melakukan aksi serupa di kawasan EJIP, Cikarang Selatan. Aksi pertama pelaku merampas satu motor, Senin, 13 Oktober 2025, siang WIB.

Sementara itu, aksi kedua berlangsung di depan PT Polytron, kawasan EJIP, pada 16 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda Beat hijau.

Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap dua orang pelaku lainnya yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Pemkot Bekasi Siapkan Lahan Parkir Wisata Air Kalimalang, Gandeng Pengusaha dan Mal Sekitar

“Masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial S dan H,” ucapnya. (cr-3)


Berita Terkait


News Update