Setelah beraksi, kedua pelaku menjual motor hasil curian kepada seseorang berinisial H (DPO) di wilayah Karawang seharga Rp4,5 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api imitasi, satu iPhone 13 warna putih, satu HP Vivo, empat kunci motor, satu kunci letter T, satu kunci magnet, sembilan anak kunci, dua unit sepeda motor (milik korban dan pelaku), serta tiga buah helm.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap, pelaku sebelumnya sudah dua kali melakukan aksi serupa di kawasan EJIP, Cikarang Selatan. Aksi pertama pelaku merampas satu motor, Senin, 13 Oktober 2025, siang WIB.
Sementara itu, aksi kedua berlangsung di depan PT Polytron, kawasan EJIP, pada 16 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda Beat hijau.
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap dua orang pelaku lainnya yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Pemkot Bekasi Siapkan Lahan Parkir Wisata Air Kalimalang, Gandeng Pengusaha dan Mal Sekitar
“Masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial S dan H,” ucapnya. (cr-3)