Kejari Kota Bekasi Pulihkan Keuangan Daerah Rp2,5 Miliar, Raih Penghargaan dari Wali Kota

Jumat 17 Okt 2025, 10:06 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari, menerima langsung penghargaan dalam bidang pencapaian pemulihan khas daerah dan pemenangan sengketa lahan dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. (Sumber: Humas Kejari Kota Bekasi)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari, menerima langsung penghargaan dalam bidang pencapaian pemulihan khas daerah dan pemenangan sengketa lahan dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. (Sumber: Humas Kejari Kota Bekasi)

BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.IDKejari Kota Bekasi menorehkan prestasi membanggakan sepanjang tahun 2024 melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

Capaian tersebut meliputi keberhasilan memulihkan keuangan negara serta menyelesaikan sejumlah sengketa hukum yang melibatkan pemerintah daerah.

Prestasi itu tercermin dari keberhasilan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bekasi dalam mewakili Pemerintah Kota Bekasi menyelesaikan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK).

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan nomor register 582/Pdt.G/2024/PN.Bks, berdasarkan relaas panggilan sidang tertanggal 12 November 2024. 

Baca Juga: Perangkat Daerah Didorong Susun Penguatan Program Prioritas di Bogor

Adapun objek gugatan berkaitan dengan pengelolaan area parkir Ruko SNK 123 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Tak hanya sukses dalam penyelesaian sengketa, Bidang Datun Kejari Kota Bekasi juga menunjukkan prestasi luar biasa melalui pendampingan hukum (legal assistance) serta penegakan kepatuhan wajib pajak daerah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Dari upaya tersebut, Tim JPN berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar yang berasal dari pembayaran tunggakan pajak dan retribusi daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Kejari dalam menjalankan fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan hanya bertugas menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan hukum pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat, transparan, dan melindungi kepentingan publik,” ujar Sulvia, Jumat 17 Oktober 2025.

Sulvia menilai keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga marwah hukum sekaligus melindungi keuangan negara.


Berita Terkait


News Update