JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ahli keuangan dan perhitungan kerugian negara, Eko Sembodo berpendapat, klarifikasi wajib dilakukan auditor untuk objektivitas hasil pemeriksaan kasus korupsi.
Hal itu disampaikan Eko atas pertanyaan terdakwa Ira Puspadewi terkait asas independensi dan objektivitas dalam proses audit kerugian negara yang dilakukan pihak auditor yang bekerja sama dengan KPK dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ira menuturkan, dirinya dan rekan-rekannya tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi dari pihak auditor.
“Kami tidak pernah dipanggil oleh siapapun yang menghitung kerugian negara. Sementara ada pihak lain yang justru dikonfirmasi langsung di kantor KPK bersama BPKP. Jadi asas tidak bias itu kami rasa tidak terpenuhi?” tanya Ira, Jumat, 17 Oktober 2025.
Baca Juga: Gabungan Aliansi Masyarakat KBB Desak Pengusutan Dugaan Korupsi APBD
Atas pertanyaan itu, Eko berpendapat, auditor harus aktif melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada para pejabat yang terkait dengan permasalahan.
"Jika itu tidak dilakukan, maka informasi yang diperoleh tidak akan sempurna dan laporan yang dihasilkan tidak dapat diyakini kebenarannya," ucapnya.
Ia berpendapat, laporan audit yang disusun tanpa proses verifikasi dan wawancara langsung dapat menimbulkan bias dan melemahkan validitas hasil audit.
Kemudian, ia merujuk Peraturan BPK No. 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menjelaskan bahwa keharusan melakukan konfirmasi dan wawancara merupakan bagian dari prosedur audit yang sah.
Baca Juga: Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
“Ditegaskan, auditor wajib melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap angka-angka dan dokumen yang diperoleh. Ini penting agar auditor tidak hanya berpegang pada dokumen, tetapi juga memastikan kebenaran faktual melalui pihak yang membuat dokumen tersebut,” ujarnya.