Dalam kasus ini, terdakwa Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) bersama Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,253 triliun terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia tahun 2019-2022.
"Rinciannya yaitu nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN Rp 892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp 380 miliar, nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepada Adjie dan perusahaan afiliasi Rp 1,272 triliun," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaannya kala itu.
Akibatnya, para terdakwa telah memperkaya Adjie sebagai pemilik dan Beneficial Owner PT JN sebesar Rp1,25 triliun.
Ketiga terdakwa pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sor)