Suami Bakar Istri di Jatinegara Jaktim, Pelaku Ternyata Sudah Buron Sejak 2024

Kamis 16 Okt 2025, 19:03 WIB
Ilustrasi suami bakar istri. (Poskota/Yudhi Himawan)

Ilustrasi suami bakar istri. (Poskota/Yudhi Himawan)

JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polres Jakarta Timur mengungkap fakta baru di balik kasus pembakaran terhadap seorang perempuan berinisial CUA, 24 tahun, yang dilakukan oleh suaminya bernama Yance.

Ternyata, pelaku telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024 dalam kasus lain.

Peristiwa istri dibakar suami terjadi di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa, 14 Oktober 2025 siang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengatakan bahwa Yance merupakan DPO yang sebelumnya diburu polisi atas kasus perusakan gerobak bubur ayam, tahun lalu.

Ironisnya, korban CUA yang kini menjadi korban pembakaran justru pernah membantu menyembunyikan suaminya dari kejaran aparat.

“Ini DPO Yance yang bakar istrinya. Sementara istrinya yang dibakar, dulu kami juga sempat cari karena dia (korban) menyembunyikan suaminya,” ujar Sri Yatmini saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Istri Dibakar Suami di Jatinegara Jaktim, Korban Harus Jalani Operasi Plastik

Menurut Sri, saat Yance masuk dalam daftar buron pada 2024, CUA sempat menutupi keberadaan pelaku.

Hal itu dilakukan korban, agar pelaku yang merupakan suaminya sendiri tidak tertangkap polisi. Hingga pada akhirnya justru dirinya yang menjadi korban tindak kekerasan suaminya tersebut.

“Korban dulu yang ngumpetin. Ya kan di DPO Yance, istrinya yang umpetin. Sekarang malah dibakar,” ucap Sri.

Lebih lanjut, Sri memastikan pihaknya masih terus memburu Yance yang kabur usai melakukan aksinya.


Berita Terkait


News Update