Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP yakni Penggelapan Dalam Jabatan. Ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Polsek Pesanggrahan mengamankan pelaku penggelapan uang milik showroom sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP yakni Penggelapan Dalam Jabatan. Ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Polsek Pesanggrahan mengamankan pelaku penggelapan uang milik showroom sepeda motor.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.