Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP yakni Penggelapan Dalam Jabatan. Ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Polsek Pesanggrahan mengamankan pelaku penggelapan uang milik showroom sepeda motor.
-->
BAK, seorang kepala cabang showroom motor di Jakarta Selatan, yang ditangkap polisi usai menggelapkan uang perusahaan. (Sumber: POSKOTA | Foto: Angga Pahlevi)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP yakni Penggelapan Dalam Jabatan. Ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Polsek Pesanggrahan mengamankan pelaku penggelapan uang milik showroom sepeda motor.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Kamis 16 Okt 2025, 21:58 WIB