BANDUNG, POSKOTA.CO.ID – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Bandung memberikan sejumlah catatan kritis terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.
Keempat Raperda tersebut yakni:
1. Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Tahun 2025–2045,
2. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial,
3. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta
4. Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa efektivitas pelaksanaan keempat Raperda tersebut sangat bergantung pada dukungan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.
“Jika hal ini tidak terpenuhi, maka Raperda ini hanya akan menjadi tumpukan dokumen tanpa makna. Kami ingin tahu sejauh mana kesiapan Pemkot Bandung dalam pembiayaan dan dukungan SDM agar Raperda ini benar-benar dapat dilaksanakan,” ujar Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Bandung, Isa Subagja.
Isa mengatakan, pihaknya mempertanyakan keterlibatan publik dalam proses penyusunan Raperda. Menurutnya, uji publik menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan kegaduhan pada saat implementasi.
Terkait Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti keselarasan antara rencana tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung.
