Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bandung Soroti Empat Raperda, Minta Pemerintah Siapkan Anggaran dan SDM Memadai

Rabu 15 Okt 2025, 09:56 WIB
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Bandung, Isa Subagja. (Sumber: Istimewa)

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Bandung, Isa Subagja. (Sumber: Istimewa)

“Apakah Raperda ini sudah sejalan dengan RPJMD yang telah ditetapkan? Karena Perda ini nantinya akan menjadi payung koordinatif bagi kebijakan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan keluarga berencana,” kata Isa.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya pola koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaksanaan kebijakan tidak berjalan parsial.

Baca Juga: DPRD Pandeglang Dukung Rencana Pembangunan Pelabuhan di Pulau Popole

Dalam pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti citra negatif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tengah masyarakat. Menurutnya, pendekatan humanis harus lebih diutamakan dibanding tindakan represif.

“Stigma Satpol PP sebagai musuh wong cilik masih kuat. Oleh karena itu, perlu ada bab khusus mengenai standar operasional prosedur serta sanksi yang membatasi kesewenangan petugas di lapangan,” tegas Isa.

Isa juga meminta kejelasan batas kewenangan antara Satpol PP, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan aparat wilayah kecamatan untuk menghindari tumpang tindih tugas di lapangan.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa rumusan pasal-pasalnya masih perlu diperjelas.

“Raperda ini menyentuh aspek hukum, kesehatan, moral, dan hak asasi manusia. Namun, kami belum melihat batas tegas antara pencegahan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual dalam naskah Raperda ini,” ujar Fraksi menutup pandangannya.

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemkot Bandung dapat memberikan penjelasan komprehensif agar keempat Raperda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak hanya menjadi produk hukum formalitas semata.


Berita Terkait


News Update