Berdasarkan amanat undang-undang, pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan minimal 30 persen lahan hijau di wilayah perkotaan. Namun, target tersebut belum tercapai di Jakarta.
Penyebabnya, keterbatasan lahan dan anggaran. Hal itu faktor realisasi target menjadi lambat. "Cuma persoalannya adalah keterbatasan lahan dan anggaran yang menjadi perhatian kita bersama,” ujar Ali.
Ia juga menekankan, sangat penting membangun fasilitas pendukung di setiap RTH. Selain ketersediaan lahan hijau, masyarakat pun betah dan nyaman untuk beraktivitas.
Upaya menekan polusi dan mempebanyak RTH yang representatif, Jakarta dapat menjadi kota yang lebih sehat, nyaman, dan layak huni.