Buat Pedagang Nasi Uduk Lengah, Pria di Depok Curi Uang-Hp

Kamis 09 Okt 2025, 20:20 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

BOJONGSARI, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria kepergok mencuri tas di rumah milik pedagang nasi uduk di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Sabtu, 4 Oktober 2025, malam WIB.

Dalam aksinya, pelaku berinisial ISL, 35 tahun, menyarankan pemilik usaha untuk melaksanakan ibadah di dalam rumah. Saat situasi lenggang, ia langsung menggasak tas korban berisi uang hingga ponsel.

"Kronologis pelaku datang ke warung nasi uduk korban milik ibu S untuk memesan kopi. Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk solat magrib di dalam. Setelah solat korban keluar, melihat pelaku sudah tidak ada bersama tas berisi uang dan hp ikut raib diambil pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Bojongsari, AKP Teguh, Kamis, 9 Oktober 2025.

Selanjutnya, anak korban mengecek kamera pengawas milik tetangga untuk memastikan pencurian di rumahnya. Kemudian, kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Pria di Depok Nyaris Diamuk Massa Usai Curi Tas Berisi Uang Rp3 Juta

Sementara itu, pelaku ditangkap warga yang telah mengetahui identitas dirinya. Sebelum dihakimi warga, pelaku digelandang petugas ke Polsek Bojongsari.

"Waktu bersamaan pelaku sama warga dibawa ke TKP rumah korban dan warga yang geram mencoba menghakimi pelaku tidak lama anggota datang langsung mengamankan dibawa ke Polsek Bojongsari," tuturnya.

Ia menyebutkan, pelaku beralasan melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Korban kesulitan secara ekonomi, karena sempat ketagihan judi online (judol).

"Sempat punya usaha bank keliling tapi tutup. Saat ini pelaku sudah tidak bekerja untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari akhirnya nekad mencuri dan ketangkap. Alasan usaha pelaku bangkrut karena sering bermain Judol," ujarnya.

Baca Juga: Kedapatan Curi Motor, Pria di Bintara Bekasi Ditangkap Warga

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.


Berita Terkait


News Update