PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Aktivis Lembaga Independent Pengawal Pembangunan (LIPP) Banten, Suherman, mendesak Kejari Pandeglang memeriksa mantan Pj Kepala Desa Cigondang, Kecamatan Labuan.
Suherman menyebut, temuan dari Inspektorat Pandeglang terkait pengelolaan dana desa saat masa jabatan Pj Kades membuat pencairan dana desa tahun 2025 terhambat.
“Pengelolaan dana desa Cigondang saat ini menjadi temuan Inspektorat. Temuannya saat dijabat oleh Pj Kades, akibatnya proses pencairan dana desa tahap II tahun 2025 ini terhambat,” ujar Suherman, Senin 6 Oktober 2025.
Ia mendorong Kejari Pandeglang menindaklanjuti temuan tersebut agar mantan Pj Kades mempertanggungjawabkan kebijakan selama menjabat.
Baca Juga: Kepsek SDN 1 Patia Pandeglang Tegaskan Honorer yang Diajukan Jadi PPPK Aktif Mengajar
“Maka, saya mendorong pihak Kejari Pandeglang juga untuk memeriksa pengelolaan dana Desa Cigondang, agar Pj Kades mempertanggungjawabkan apa yang dijalankan selama beliau menjabat sebagai Pj di Desa Cigondang itu,” katanya.
Suherman menilai, temuan Inspektorat itu mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan. “Logikanya kan gak mungkin ada temuan kalau pengelolaan dana desanya benar. Untuk itu, saya berharap pihak Kejari Pandeglang pun turun tangan untuk memeriksa mantan Pj Kades Cigondang,” tegasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Pandeglang telah melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa Cigondang dan menemukan sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan maupun pelaksanaan pembangunan.
“Iya, ada beberapa yang memang jadi temuan, mulai dari pemberdayaan masyarakat hingga pengerjaan fisik bangunan,” ungkap Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri.
Hasan menjelaskan, pihaknya telah memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah desa untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Langkah kedua kami terus melakukan pemantauan, analisis, dan evaluasi terkait dengan rekomendasi tim auditor,” ujarnya.
“Setelah selesai, akan ada surat keterangan dari Inspektorat yang menjadi dasar untuk persyaratan di DPMPD,” tambahnya.