Ilustrasi gaji pensiunan PNS. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Gaji Pensiunan PNS Sudah Cair Oktober 2025? Cek Rincian Nominal Berdasar Golongan dan Masa Kerja

Senin 06 Okt 2025, 15:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) telah memulai pencairan gaji pensiunan PNS untuk periode Oktober 2025 sejak tanggal 1 Oktober 2025.

Proses pencairan ini mencakup seluruh golongan pensiunan mulai dari Golongan I hingga Golongan IV berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut mengatur besaran pensiun PNS berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja saat masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS Oktober 2025 berdasarkan golongan, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 antara lain:

Baca Juga: Update Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025, Cek Jadwal Pencairan dan Rincian Per Golongan

Golongan I

Golongan II

Golongan III

III A: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

III B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

III C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

III D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IV A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IV B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IV C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IV D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IV E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Sudah Cair, Taspen Ungkap Prosedur Autentikasi Terbaru

Proses Pencairan dan Cara Mengecek Saldo Taspen

PT Taspen melakukan pencairan dana pensiun secara bertahap agar seluruh penerima manfaat dapat menerima haknya dengan lancar.

Para pensiunan disarankan untuk rutin memeriksa saldo rekening dan memastikan data kepesertaan Taspen sudah diperbarui.

Apabila masih terdapat kendala seperti saldo belum masuk atau data belum sinkron, pensiunan bisa melakukan hal berikut ini:

Pencairan gaji pensiunan PNS Oktober 2025 menjadi kabar gembira bagi jutaan ASN yang telah purna tugas.

Dengan adanya transparansi dari PT Taspen dan dukungan kebijakan dari pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, kesejahteraan pensiunan diharapkan terus meningkat.

Tags:
pensiunan PNSTaspenRincian Gaji Pensiunan PNSgaji pensiunan PNS

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor