POSKOTA.CO.ID - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI di bulan Agustus 2025, isu mengenai kenaikan gaji pokok pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) kembali mencuat dan ramai dibahas di media sosial.
Banyak pensiunan dan keluarga mereka berharap ada penyesuaian besaran dana pensiun yang diterima setiap bulan. Namun, hingga akhir Juli 2025, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait wacana tersebut.
PT Taspen selaku lembaga yang bertugas menyalurkan dana pensiun bagi PNS menegaskan bahwa pihaknya belum menerima regulasi ataupun surat edaran terbaru mengenai penyesuaian gaji pensiun.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh PT Taspen melalui kolom komentar di akun Instagram resminya, sebagai respons terhadap pertanyaan dari warganet.
Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025: Ini Besaran Gaji, Syarat, dan Aturan Otentikasi Taspen
“Saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji untuk peserta pensiun,” tulis pernyataan Taspen.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa besaran dana pensiun yang dibayarkan kepada para pensiunan PNS hingga awal Agustus 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, gaji pokok pensiunan PNS disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat menjabat.
- Berikut rincian gaji pensiun PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
- Golongan I menerima gaji pokok antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
- Golongan II mendapatkan kisaran antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
- Golongan III memperoleh gaji pokok sebesar Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
- Golongan IV, sebagai golongan tertinggi, menerima mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Baca Juga: Taspen Resmi Alihkan Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV ke Kantor Pos Mulai 1 Agustus 2025
Meskipun banyak harapan dari para pensiunan agar pemerintah segera melakukan penyesuaian, PT Taspen mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum valid.
Jika ada perubahan kebijakan, pengumuman akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Taspen agar publik tidak salah menerima informasi.