CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Anak korban tindak asusila di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor, mengalami trauma berat.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, korban sedang mendapatkan pendampingan psikologis
"Kondisi korban setelah kejadian mengalami trauma dan sedang mendapatkan pendampingan dan pemulihan kondisi psikis korban dari dinas terkait," kata Teguh saat dihubungi, Minggu, 5 Oktober 2025.
Di samping itu, polisi masih mendalami potensi adanya korban lain dalam kasus tindak asusila tersebut.
Baca Juga: Pabrik Keramik di Bogor Terbakar, Api Dipicu Korsleting Listrik
"Sementara masih satu korban, sedang kami dalami apakah ada korban lainnya," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, motif pelaku bernisial SD, 63 tahun, melakukan tindak kejahatan kepada anak di bawah umur, sebagai nafsu semata.
Pelaku melakukan pencabulan kepada korban berusia 6 tahun pada 19 Agustus 2025, sore WIB. Pelariannya selama sebulan terhenti saat ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap AK (6) pada 19 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku telah ditangkap dan di tahan di Lapas kelas II Cibinong," ujarnya.
Baca Juga: Pencarian Pria Hilang di Sungai Cikaniki Bogor Dihentikan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 juncto 76 E, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman bukuman 15 tahun penjara.
Maksimal di 15 th penjara dan pasal yang dikenakan di Pasal 82 jo 76 e uu no 23 th 2002 tentang perubahan atas uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu mengadukan tindak asusila kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sambil menangis, sang ibu meminta pelaku selaku pemilik warung diadili atas tindak pencabulan anak di bawah umur. (CR-6)