KLH Cabut Sanksi Kemitraan KSO di Kawasan Puncak Bogor

Jumat 03 Okt 2025, 12:45 WIB
Menteri Lingkungan Hidup mencabut sanksi KSO di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Menteri Lingkungan Hidup mencabut sanksi KSO di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

CISARUA, POSKOTA.CO.ID Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut sanksi terhadap sejumlah kemitraan kerja sama operasi (KSO) di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan ada sembilan KSO yang sanksinya dicabut setelah memenuhi arahan kementerian.

"Sanksi sudah kita cabut terhadap sembilan yang telah memenuhi arahan menteri," kata Hanif kepada wartawan, Jumat 3 Oktober 2025.

Hanif menegaskan, pencabutan sanksi merupakan kewenangan penuh KLH dalam menata kawasan Puncak. Ia meminta perusahaan yang sanksinya dicabut segera melakukan perbaikan lingkungan.

Baca Juga: Tujuh Pelaku Insiden Perkelahian Maut di Kafe Jakpus Ditangkap

"Jadi kepada mereka sekarang saatnya melakukan perbaikan lingkungan, perbanyak nanam, nanam, nanam, kurangi sampah," ujarnya.

Menurut Hanif, kawasan Puncak merupakan hulu Sungai Ciliwung yang berdampak langsung ke Bogor, Depok, hingga Jakarta.

"Ini menteri wajib melakukan ini, siapa lagi kalau tidak menteri. Tidak ada lagi yang berwenang untuk menertibkan Ciliwung ini kecuali Menteri Lingkungan," tegasnya.

Sebelumnya, KLH memberi ultimatum kepada 33 usaha yang melanggar tata kelola lingkungan dan belum menindaklanjuti sanksi administratif. Sebanyak 13 KSO dikenai sanksi pembongkaran bangunan dan penanaman pohon. Sementara 9 KSO lainnya dikenai pencabutan Persetujuan Lingkungan karena pemerintah daerah tidak mencabut izin mereka.

Langkah tegas ini dilakukan sejak Juli 2025 untuk menertibkan pelanggaran lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. (cr-6)


Berita Terkait


News Update