Maksimal di 15 th penjara dan pasal yang dikenakan di Pasal 82 jo 76 e uu no 23 th 2002 tentang perubahan atas uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu mengadukan tindak asusila kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sambil menangis, sang ibu meminta pelaku selaku pemilik warung diadili atas tindak pencabulan anak di bawah umur. (CR-6)