Syarat Terbit SKTP TPG Triwulan 3 Tahun 2025, Cek Validasi Info GTK

Sabtu 04 Okt 2025, 08:51 WIB
Ilustrasi - Pengecekan Info GTK untuk melihat status validasi SKTP untuk pencairan TPG Triwulan 3. (Sumber: Screenshot YouTube/@Salam Satu Data)

Ilustrasi - Pengecekan Info GTK untuk melihat status validasi SKTP untuk pencairan TPG Triwulan 3. (Sumber: Screenshot YouTube/@Salam Satu Data)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025  hanya dapat dilakukan apabila Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru sudah valid.

SKTP merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memvalidasi jika data-data guru di info GTK memang sesuai dengan ketentuan sehingga guru layak mendapatkan tunjangan.

Apabila data-data guru yang dimasukkan ke Info GTK sudah valid, maka SKTP akan segera terbit sehingga pencairan TPG bisa langsung dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 2025 Cair Oktober? Cek Jadwal Lengkapnya

Setiap guru menerima SKTP pada waktu yang berbeda-beda. Ada yang menerima lebih awal, ada juga yang dokumennya terbit belakangan.

Proses pencairan TPG Triwulan 3 2025 ini juga dilakukan dengan melihat cepat lambatnya SKTP terbit. Jika, seorang guru SKTP nya terbit lebih awal, maka tunjangannya nya akan cair lebih dulu. 

Syarat agar SKTP Terbit

Supaya SKTP bisa segera terbit, ada beberapa persyaratan Byang harus dipenuhi guru agar data-data tervalidasi.

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 2025 dan Penjelasan Arti Kode A1-A5 di Info GTK

1. Memiliki sertifikat pendidik sebagai dasar hak penerimaan tunjangan profesi.

2. Memperbarui data di Dapodik agar sesuai dengan keadaan terbaru, termasuk jumlah jam mengajar, status kepegawaian, dan sekolah induk.

3. Melakukan sinkronisasi data ke Info GTK agar sistem dapat membaca validasi data guru.


Berita Terkait


News Update