“Terobosan ini memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk bergerak cepat membangun lingkungannya tanpa menunggu proses panjang seperti Musrenbang,” ucapnya.
Tidak hanya soal dana hibah, Pemkot Bekasi juga menetapkan aturan baru terkait insentif bagi pengurus RT dan RW. Mulai tahun depan, keberadaan bank sampah akan menjadi syarat utama pencairan honorarium.
“Jika tidak punya bank sampah, maka honor RT dan RW tidak akan dikeluarkan. Kita semua harus punya kepedulian, karena kondisi sampah di Kota Bekasi sudah darurat,” katanya.
Baca Juga: Warga Jatiasih Bekasi Temukan Sarang Ular Sanca Sepanjang 2,5 Meter dan 20 Butir Telur
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot Bekasi dalam mengendalikan timbulan sampah yang mencapai ratusan ton per hari.
Jika pengelolaan sampah di tingkat lingkungan berjalan baik, volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang dapat ditekan secara signifikan.
“Program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) harus benar-benar berjalan. Pemilahan harus dimulai dari rumah, dan bank sampah menjadi ujung tombak pengelolaan di tingkat RW. Pemerintah bertugas melakukan sosialisasi dan memastikan masyarakat terlibat aktif,” jelasnya.
Tri menegaskan bahwa sampah bukan hanya persoalan kebersihan, melainkan tantangan strategis yang harus ditangani bersama.
Melalui kebijakan ini, ia ingin mendorong partisipasi masyarakat agar pengelolaan sampah berbasis lingkungan dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Dan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengurus lingkungan, Pemkot Bekasi telah menaikkan insentif bulanan.
Honor ketua RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sedangkan ketua RW meningkat dari Rp725 ribu menjadi Rp1,25 juta.