Pemkot Bekasi Gulirkan Dana Hibah Rp100 Juta per RW

Jumat 03 Okt 2025, 23:24 WIB
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (Sumber: Dok Humas Pemkot Bekasi)

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (Sumber: Dok Humas Pemkot Bekasi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menghadirkan terobosan baru dalam percepatan pembangunan lingkungan melalui program Penataan RW Bekasi Keren.

Melalui program ini, setiap RW akan menerima dana hibah sebesar Rp100 juta yang difokuskan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur masyarakat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan, skema dana hibah ini berbeda dengan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang selama ini menjadi jalur utama perencanaan pembangunan daerah.

“Kalau Musrenbang harus melalui proses perencanaan tahunan dan menunggu persetujuan anggaran, maka dana hibah Rp100 juta ini bisa langsung dicairkan dan dimanfaatkan oleh RW setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” kata Tri, Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca Juga: Krisis Air Bersih, Tagihan PDAM untuk Ratusan Warga di Bekasi Utara Tetap Jalan

Menurutnya, perbedaan mencolok terletak pada waktu dan fleksibilitas penggunaan dana. Musrenbang bersifat makro dan perencanaannya panjang, biasanya baru terealisasi pada tahun anggaran berikutnya. Sedangkan dana hibah RW bersifat langsung dan berbasis kebutuhan nyata di lingkungan.

“Contohnya saja, kan enggak mungkin hanya aspal beberapa meter saja harus menunggu anggaran pertahun dan belum tentu di-acc juga. Dengan dana hibah ini bisa menjadi rumusan bersama apa saja yang diperlukan di wilayah,” tuturnya.

Tri mengatakan nantinya dana hibah tersebut dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari penerangan jalan, posyandu, taman, sarana pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan sampah.

Setiap RW diberi kewenangan menentukan prioritas berdasarkan hasil musyawarah warga.

Baca Juga: Meski Ada Dugaan Keracunan, Dinkes Bekasi Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

Pemerintah Kota Bekasi juga memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, dengan pendampingan dari Kejaksaan dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban.


Berita Terkait


News Update