TPG Triwulan 3 Oktober 2025 Resmi Cair? Ini Cek Status di Info GTK Kode 07, 08, 16 dan Jadwal Pencairan

Kamis 02 Okt 2025, 16:39 WIB
Kabar gembira! Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 telah dimulai. Ikuti panduan cek status, pahami arti kode Info GTK, dan ketahui jadwal resmi penyaluran dari Kemendikbudristek. (Sumber: Istimewa)

Kabar gembira! Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 telah dimulai. Ikuti panduan cek status, pahami arti kode Info GTK, dan ketahui jadwal resmi penyaluran dari Kemendikbudristek. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Awal Oktober 2025 menghadirkan angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), secara resmi menggelontorkan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga tahun ini.

Penyaluran yang dinanti-nanti oleh ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh tanah air ini telah dimulai, menandai komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa.

Gelombang pertama pencairan telah berhasil menyentuh rekening para guru di sejumlah daerah perintis sejak tanggal 1 Oktober lalu.

Kabar gembira ini langsung disambut dengan luapan syukur dan antusiasme, yang dengan cepat menyebar melalui berbagai platform media sosial, mengisyaratkan dimulainya sebuah periode penerimaan bantuan yang sangat krusial.

Baca Juga: Solusi Login Info GTK Error: Cek Data GTK dan Validasi TPG Langsung di PTK Dapodik

Gelombang Pertama Pencairan

Laporan penerimaan dana TPG telah berdatangan dari beberapa wilayah, menandai dimulainya gelombang pencairan massal ini.

Daerah-daerah yang tercatat menjadi penerima awal antara lain Kabupaten Baturaja (Sumatera Selatan), Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulawesi Selatan), Provinsi Gorontalo, dan Kalimantan Tengah.

Skala Besar dan Rincian Anggaran Pencairan

Tahun 2025, sekitar 1,4 juta guru berhak menerima TPG. Khusus untuk triwulan ketiga, sebanyak 917.289 guru dipastikan akan merasakan manfaatnya.

Berdasarkan data resmi Kemendikbudristek, pencairan TPG TW 3 ini dibagi ke dalam empat tahap dengan rincian anggaran yang signifikan:

  • Tahap 1: 103.107 guru (Anggaran: Rp 1,25 Triliun)
  • Tahap 2: 224.447 guru (Anggaran: Rp 2,75 Triliun)
  • Tahap 3: 260.261 guru (Anggaran: Rp 3,19 Triliun)
  • Tahap 4: 329.384 guru (Anggaran: Rp 3,85 Triliun)

Total dana yang disalurkan pada triwulan ini mencapai lebih dari Rp 11 Triliun, sebuah bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Juga: Cek 6 Poin Wajib Valid di Info GTK agar TPG Cair Tepat Waktu

Memecah Kode: Memantau Status di Info GTK

Bagi guru yang belum menerima notifikasi pencairan, pemantauan melalui laman Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) menjadi kunci. Status yang tertera pada laman ini merupakan indikator real-time posisi administrasi TPG setiap guru.

Berikut adalah panduan memahami kode status yang paling relevan saat ini:

Kode 07: "Menunggu Penerbitan SKTP"

  • Artinya: Data Anda sudah valid dan telah diusulkan. Saat ini hanya menunggu Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) diterbitkan oleh pusat. Setelah SKTPG terbit, guru biasanya diminta menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
  • Tindakan: Pantau terus statusnya, persiapkan diri untuk penandatanganan SPJ.

Kode 08: "Status Valid, Menunggu Pencairan"

  • Artinya: Ini adalah kabar gembira. SKTPG telah terbit, semua data dinyatakan valid, dan dana sedang dalam antrean untuk ditransfer ke rekening Anda.
  • Tindakan: Bersiaplah, dana akan masuk dalam waktu maksimal 14 hari setelah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) diterbitkan.

Kode 16: "Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan"

  • Artinya: Data Anda sebenarnya sudah valid di sistem, namun proses administrasi di tingkat dinas pendidikan daerah (operator tunjangan) belum selesai untuk mengusulkan penerbitan SKTPG.
  • Tindakan: Disarankan untuk berkoordinasi secara aktif dengan operator tunjangan di dinas pendidikan setempat untuk mempercepat proses pengusulan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tanda Pencairan TPG Triwulan 3 2025 di Info GTK, Guru Wajib Tahu

Alur Lengkap dari Data ke Dana

Untuk memberikan gambaran yang komprehensif, berikut adalah alur standar perubahan status Info GTK hingga dana cair:

  • Penarikan Data Dapodik (7-14 hari): Data dari Dapodik ditarik ke sistem Info GTK. Status awal mungkin menunjukkan kode masalah (misal, 01/02) sebelum bergeser ke kode 13 (validasi rekening) atau 16.
  • Verifikasi Rekening (3 hari kerja): Bank memverifikasi keabsahan nomor rekening. Status berubah dari 13 menjadi 16 jika rekening valid.
  • Pengusulan SKTP oleh Dinas: Operator daerah mengusulkan penerbitan SKTPG ke pusat. Status berubah dari 16 menjadi 07.
  • Penerbitan SKTP (1-2 minggu): Pusat menerbitkan SKTPG. Status berubah dari 07 menjadi 08.
  • Penyaluran Dana (Maks. 14 hari): Dana ditransfer ke rekening guru setelah proses administrasi keuangan (SP2D) selesai.

Baca Juga: Prioritas Validasi TPG: Ini 6 Syarat Wajib agar Lolos Validasi dan Cair Tunjangan

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Kendala?

Jika status Anda tidak kunjung berubah atau terhambat pada kode tertentu, beberapa langkah proaktif dapat dilakukan:

  • Pantau Berkala: Akses laman Info GTK secara rutin untuk melihat update terbaru.
  • Koordinasi Langsung: Untuk status seperti Kode 16, hubungi operator tunjangan di dinas pendidikan kabupaten/kota Anda.
  • Cek Kembali Rekening: Pastikan rekening bank yang terdaftar masih aktif, atas nama sendiri, dan sesuai dengan data di Info GTK.
  • Laporkan Masalah Sistem: Jika menemui ketidaksesuaian yang tidak kunjung teratasi, segera laporkan melalui dinas pendidikan setempat untuk diteruskan ke pusat.

Dengan memahami mekanisme dan alur status ini, diharapkan para guru dapat lebih tenang dan mengambil langkah yang tepat sambil menunggu haknya sebagai pendidik bangsa terealisasi.


Berita Terkait


News Update