Aksi Nekat! Pengendara NMax Hentikan Bus di Ciwidey, Tuai Kecaman

Kamis 02 Okt 2025, 17:29 WIB
Pengendara NMax hentikan bus di Ciwidey (Sumber: TikTok/mbud_ojol)

Pengendara NMax hentikan bus di Ciwidey (Sumber: TikTok/mbud_ojol)

POSKOTA.CO.ID - Sebuah video memperlihatkan pengendara Yamaha NMax menghentikan laju bus pariwisata di tikungan tajam viral di media sosial.

Aksi ini mendapat banyak kritik dari warganet karena dianggap berbahaya dan bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Dalam rekaman yang beredar pada Kamis, 2 Oktober 2025, terlihat pengendara tersebut yang merupakan pimpinan rombongan komunitas motor, meminta bus berhenti setelah berhasil menyalipnya.

Baca Juga: Ngopi Sambil Healing, Ini Rekomendasi Cafe Viral di Puncak Bogor untuk Nongkrong Asik

Tindakan itu dilakukan karena rombongan kesulitan mendahului bus di jalur berkelok kawasan pegunungan Ciwidey, Bandung, Jawa Barat.

Setelah menimbulkan kontroversi, pengendara yang menghentikan bus itu akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka. Video klarifikasinya diunggah akun Instagram @bandungmaxcommunity_.

Dalam video permintaan maaf, pengendara yang mengenakan jaket dan helm sama dengan saat kejadian mengaku tidak berniat arogan.

Baca Juga: Nurul Sahara Siapa dan Apa Agamanya? Mahasiswa S3 UB Viral Usai Berseteru dengan Dosen UIN Malang

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya. Tujuan saya hanya ingin mengurai kemacetan, bukan untuk pamer kekuasaan," ucapnya.

Pihak komunitas juga turut meminta maaf atas perilaku anggotanya dan menegaskan siap memberi sanksi sesuai aturan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Berikut aturan yang cocok diterapkan:

  1. Pasal tentang Mengganggu atau Membahayakan di Jalan

Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ:

Pengendara yang melanggar rambu atau marka lalu lintas dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Pasal 283 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

  1. Pasal tentang Menghalangi Kendaraan Lain

Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ:

Pengendara yang tidak mematuhi perintah lalu lintas (misalnya menghentikan bus sembarangan) bisa didenda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

  1. Pasal tentang Aksi Ugal-ugalan / Arogan di Jalan

Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudi dengan cara atau keadaan berbahaya bagi nyawa atau barang dapat dipidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Jika sampai menyebabkan kecelakaan dengan korban luka atau meninggal, hukumannya jauh lebih berat (bisa sampai 6 tahun penjara + denda Rp12 juta).

  1. Pasal tentang Konvoi atau Rombongan Kendaraan

Pasal 134–135 UU LLAJ:

Hanya kendaraan tertentu yang berhak mendapatkan prioritas (ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat, dll.).

Rombongan komunitas motor tidak punya hak untuk menghentikan kendaraan lain di jalan umum. Kalau melanggar, bisa dianggap menghalangi lalu lintas dan kena sanksi.

Jadi, aturan yang paling pas untuk pengendara arogan seperti kasus NMax ini adalah Pasal 283 dan Pasal 311 UU LLAJ, karena tindakan mereka jelas membahayakan diri sendiri dan orang lain.


Berita Terkait


News Update