Polisi Gerebek Rumah di Kramatwatu Serang, Amankan Ratusan Obat Keras

Rabu 01 Okt 2025, 18:51 WIB
Barang bukti ratusan butir pil tramadol dan hexymer dari tersangka EA. (Sumber: Dok. Humas Polresta Serang)

Barang bukti ratusan butir pil tramadol dan hexymer dari tersangka EA. (Sumber: Dok. Humas Polresta Serang)

Atas perbuatannya, Raden menegaskan EA akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli dan mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” tegasnya.


Berita Terkait


News Update