Atas perbuatannya, Raden menegaskan EA akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli dan mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” tegasnya.