Kapan Bendera Harus Diturunkan? Jadwal Pengibaran Setengah Tiang 30 September 2025

Selasa 30 Sep 2025, 09:43 WIB
Bendera Merah Putih setengah tiang (Sumber: Pinterest)

Bendera Merah Putih setengah tiang (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Setiap tahun, bangsa Indonesia memperingati tanggal 30 September sebagai momen refleksi untuk mengenang tragedi kelam dalam sejarah nasional, yakni Gerakan 30 September 1965 (G30S).

Pada tanggal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

Tradisi ini bukan sekadar ritual simbolik, melainkan sarana untuk:

  • Menghormati para korban yang gugur,
  • Mengingatkan generasi penerus agar tidak melupakan sejarah,
  • Meneguhkan kembali komitmen pada nilai-nilai Pancasila.

Keesokan harinya, yakni 1 Oktober, diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, di mana bendera kembali dikibarkan penuh sebagai tanda kekuatan bangsa dalam mempertahankan ideologi negara.

Baca Juga: 6 Cara Investasi ke Diri Sendiri, Salah Satunya Menabung

Dasar Hukum dan Imbauan Resmi Kemenbud

Kebijakan mengenai pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2025 tercantum dalam Surat Edaran Kemenbud Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon, pemerintah menginstruksikan:

  • Seluruh kantor pemerintahan pusat maupun daerah,
  • Perwakilan RI di luar negeri,
  • Sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan,
  • Masyarakat umum,

untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025.

Fadli Zon juga menegaskan bahwa pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, seluruh bendera harus dinaikkan ke satu tiang penuh sebagai simbol peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang. Kemudian pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dinaikkan ke satu tiang penuh,” tulis Fadli dalam edaran tertanggal 29 Mei 2025.

Selain itu, pemerintah mengumumkan tema Hari Kesaktian Pancasila 2025, yaitu:
“Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya.”

Latar Belakang Peringatan 30 September dan 1 Oktober

Peringatan 30 September dan 1 Oktober memiliki akar sejarah yang sangat kuat dalam perjalanan bangsa.

  • 30 September: Diperingati untuk mengenang para korban G30S 1965, sebuah tragedi politik berdarah yang menelan banyak korban jiwa. Pada hari ini, bendera dikibarkan setengah tiang sebagai simbol duka dan penghormatan.
  • 1 Oktober: Ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Pengibaran bendera penuh melambangkan keteguhan bangsa Indonesia dalam menjaga ideologi negara dari segala ancaman.

Dengan demikian, dua hari berturut-turut ini memiliki makna yang saling melengkapi: refleksi dan penghormatan, kemudian kebangkitan dan keteguhan ideologi.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan:

  1. Posisi Bendera:

    • Bendera harus dinaikkan terlebih dahulu ke puncak tiang,
    • Lalu diturunkan hingga posisi setengah tiang (sepertiga dari tinggi tiang).
  2. Waktu Pengibaran:

    • Dimulai pukul 06.00 pagi waktu setempat,
    • Diturunkan kembali pada pukul 18.00 sore waktu setempat.
  3. Pihak yang Wajib Melaksanakan:

    • Instansi pemerintah pusat dan daerah,
    • Sekolah dan universitas,
    • Perwakilan Indonesia di luar negeri,
    • Masyarakat umum.

Aturan ini bertujuan agar pelaksanaan berlangsung seragam dan tertib di seluruh wilayah Indonesia.

Jadwal Pengibaran Bendera 30 September – 1 Oktober 2025

Pemerintah menetapkan jadwal resmi yang wajib dipatuhi:

  • 30 September 2025

    • Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang mulai pukul 06.00 hingga 18.00.
    • Makna: penghormatan terhadap para korban tragedi G30S 1965.
  • 1 Oktober 2025

    • Bendera dinaikkan ke satu tiang penuh mulai pukul 06.00.
    • Makna: memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Dengan mengikuti jadwal ini, seluruh elemen bangsa dapat berpartisipasi dalam menjaga nilai kebangsaan sekaligus menghormati sejarah.

Tema dan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Tema yang diusung tahun ini, “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”, memiliki makna mendalam:

  • Pancasila adalah landasan persatuan,
  • Pancasila menjadi pedoman menghadapi tantangan global,
  • Pancasila meneguhkan tekad menuju Indonesia yang berdaulat dan sejahtera.

Upacara Tingkat Pusat

  • Lokasi: Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur,
  • Dihadiri pejabat negara, TNI, Polri, tokoh masyarakat, dan perwakilan siswa.

Upacara Tingkat Daerah

  • Dilaksanakan di kantor pemerintahan atau tempat yang ditentukan kepala daerah.

Selain itu, masyarakat dianjurkan menyimak pidato resmi Hari Kesaktian Pancasila melalui kanal YouTube Kemenbud atau Indonesiana TV.

Makna Filosofis Bendera Setengah Tiang

Mengibarkan bendera setengah tiang tidak hanya sekadar protokol kenegaraan, tetapi juga sarat makna filosofis, yaitu:

  • Rasa duka: menunjukkan empati bangsa terhadap korban G30S,
  • Refleksi sejarah: mengingatkan bahwa tragedi masa lalu tidak boleh terulang,
  • Penghormatan: mengenang jasa para pahlawan dan korban yang gugur,
  • Kesadaran kolektif: menumbuhkan kesatuan dalam menghadapi tantangan ideologi.

Baca Juga: Cek 3 Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini, Waspadai Titik Macet

Partisipasi Masyarakat

Pemerintah menekankan bahwa peringatan ini bukan hanya milik lembaga negara, melainkan juga tanggung jawab bersama.

Masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara:

  • Mengibarkan bendera sesuai aturan,
  • Mengikuti upacara peringatan di sekolah atau lingkungan,
  • Menyimak pidato resmi pemerintah,
  • Mengajarkan nilai sejarah kepada generasi muda.

Dengan begitu, esensi peringatan ini dapat terjaga lintas generasi.

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2025 merupakan wujud nyata penghormatan kepada korban tragedi G30S 1965 sekaligus pengingat pentingnya menjaga sejarah.

Sementara itu, pengibaran bendera penuh pada 1 Oktober 2025 menjadi penegasan atas keteguhan bangsa Indonesia dalam mempertahankan Pancasila.

Kebijakan ini, yang diatur dalam Surat Edaran Kemenbud Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025, menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki peran dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan.

Melalui peringatan ini, generasi masa kini dan mendatang diharapkan mampu:

  • Belajar dari sejarah,
  • Menjaga persatuan,
  • Menguatkan komitmen pada Pancasila sebagai dasar negara.

Berita Terkait


News Update