POSKOTA.CO.ID - Setiap tahun, bangsa Indonesia memperingati tanggal 30 September sebagai momen refleksi untuk mengenang tragedi kelam dalam sejarah nasional, yakni Gerakan 30 September 1965 (G30S).
Pada tanggal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Tradisi ini bukan sekadar ritual simbolik, melainkan sarana untuk:
- Menghormati para korban yang gugur,
- Mengingatkan generasi penerus agar tidak melupakan sejarah,
- Meneguhkan kembali komitmen pada nilai-nilai Pancasila.
Keesokan harinya, yakni 1 Oktober, diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, di mana bendera kembali dikibarkan penuh sebagai tanda kekuatan bangsa dalam mempertahankan ideologi negara.
Baca Juga: 6 Cara Investasi ke Diri Sendiri, Salah Satunya Menabung
Dasar Hukum dan Imbauan Resmi Kemenbud
Kebijakan mengenai pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2025 tercantum dalam Surat Edaran Kemenbud Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon, pemerintah menginstruksikan:
- Seluruh kantor pemerintahan pusat maupun daerah,
- Perwakilan RI di luar negeri,
- Sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan,
- Masyarakat umum,
untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025.
Fadli Zon juga menegaskan bahwa pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, seluruh bendera harus dinaikkan ke satu tiang penuh sebagai simbol peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang. Kemudian pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dinaikkan ke satu tiang penuh,” tulis Fadli dalam edaran tertanggal 29 Mei 2025.
Selain itu, pemerintah mengumumkan tema Hari Kesaktian Pancasila 2025, yaitu:
“Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya.”