Kabar Baik! 4 Jenis Bansos Cair Oktober 2025, Penerima KKS Segera Cek Rekening dan Aplikasi SIKS-NG

Selasa 30 Sep 2025, 14:50 WIB
Daftar Lengkap Bansos yang Cair Oktober 2025: Penerima KKS Bisa Tarik Dana Mulai Tanggal Ini (Sumber: Pinterest)

Daftar Lengkap Bansos yang Cair Oktober 2025: Penerima KKS Bisa Tarik Dana Mulai Tanggal Ini (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan ekonomi. Pada 2025, sejumlah program reguler seperti PKH dan BPNT tetap berjalan, bersamaan dengan bantuan tambahan seperti beras 20 kg, BLT minyak goreng, hingga penebalan khusus Rp400 ribu untuk penerima baru.

Menurut laporan Kementerian Sosial (Kemensos), pencairan PKH dan BPNT tahap ketiga (periode Juli–September 2025) telah mencapai sekitar 85 persen.

Namun, sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) masih menunggu pencairan akibat proses peralihan dari distribusi melalui PT Pos ke sistem KKS Merah Putih yang melibatkan bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI).

Memasuki Oktober 2025, perhatian publik tertuju pada daftar bansos yang dijadwalkan cair. Setidaknya terdapat lima program bantuan yang siap dicairkan pada awal bulan, dengan penyaluran secara bertahap di seluruh Indonesia.

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2025, Bandara Lombok Dibanjiri Pembalap Dunia

Daftar Bansos yang Cair pada Oktober 2025

1. Pencairan PKH Tahap 4

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga dengan kriteria tertentu, seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, serta anak sekolah.

Tahap keempat pencairan PKH 2025 akan dimulai pada awal Oktober 2025. Penerima manfaat disarankan memantau informasi resmi dari Kemensos maupun pemerintah daerah karena jadwal pencairan dilakukan bertahap sesuai wilayah.

Kategori penerima PKH meliputi:

  • Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia dini: Rp3 juta per tahun.
  • Anak SD: Rp900 ribu per tahun.
  • Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun.
  • Anak SMA: Rp2 juta per tahun.
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.

2. Bantuan Beras 20 Kg

Sebanyak 18,3 juta KPM akan menerima bantuan beras 20 kilogram untuk alokasi Oktober dan November 2025.

Tujuan utama program ini adalah menjaga stabilitas pangan rumah tangga dan mengurangi dampak fluktuasi harga beras. Selain itu, ada kemungkinan pemerintah menambah 10 kilogram beras tambahan pada Desember 2025 jika anggaran tidak terserap sepenuhnya.

3. Bantuan Minyak Goreng atau BLT Rp300 Ribu

Bansos berikutnya adalah bantuan minyak goreng. Pemerintah menyiapkan skema distribusi fleksibel, yakni:

  • Minyak goreng langsung sebanyak 2 liter per penerima, atau
  • BLT senilai Rp300.000, meniru pola penyaluran pada tahun 2022.

Program ini diharapkan membantu rumah tangga menghadapi tingginya harga kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng, yang sering mengalami gejolak harga di pasar.

4. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa tetap berlanjut dengan sasaran warga miskin ekstrem di wilayah pedesaan.

Dana disalurkan langsung oleh pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan pokok warga. Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan tetap menjadi instrumen penting dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di level desa.

5. Bantuan Penebalan Khusus Rp400.000

Bantuan ini diberikan kepada penerima manfaat baru serta keluarga yang beralih dari penyaluran melalui PT Pos ke KKS Merah Putih/KKS baru.

Nominal bantuan mencapai Rp400.000 dan dijadwalkan cair pada awal Oktober 2025 bersamaan dengan program bansos lainnya. Tambahan ini sekaligus menjadi bentuk kompensasi bagi penerima yang sempat tertunda pencairannya.

KKS Baru: Bagaimana Mekanisme Pencairannya?

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah instrumen utama penyaluran bansos non-tunai. Pada 2025, banyak KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos dialihkan ke bank Himbara.

Namun, sejumlah penerima KKS baru mengeluhkan saldo kosong meski kartu sudah diaktifkan. Hal ini normal karena ada tiga tahapan pencairan:

  1. Aktivasi kartu oleh bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BSI).
  2. Penerbitan SP2D susulan oleh Kemensos.
  3. Top-up saldo oleh bank setelah SP2D terbit.

Biasanya saldo akan masuk secara rapel pada awal hingga pertengahan Oktober 2025. Bahkan, penerima bisa mendapatkan jumlah lebih besar karena adanya akumulasi rapelan serta tambahan bantuan sembako Rp400 ribu.

Dampak Ekonomi dan Sosial Penyaluran Bansos

Program bansos bukan hanya sekadar distribusi dana, tetapi juga strategi pemerintah menjaga stabilitas sosial. Beberapa dampak yang diharapkan dari pencairan bansos Oktober 2025 antara lain:

  • Mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin pada kebutuhan pangan.
  • Mendorong daya beli masyarakat, sehingga roda perekonomian tetap bergerak.
  • Mengantisipasi inflasi, terutama menjelang akhir tahun di mana permintaan bahan pokok meningkat.
  • Memperkuat inklusi keuangan, melalui sistem penyaluran non-tunai berbasis KKS.

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2025, Bandara Lombok Dibanjiri Pembalap Dunia

Tantangan Penyaluran Bansos

Meskipun program bansos sangat membantu, masih terdapat sejumlah tantangan, di antaranya:

  • Keterlambatan pencairan, akibat proses administrasi SP2D dan top-up saldo.
  • Distribusi merata, terutama di daerah terpencil.
  • Validasi data penerima manfaat, agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
  • Transparansi penggunaan dana desa, khususnya dalam skema BLT Dana Desa.

Kemensos bersama pemerintah daerah terus berupaya melakukan perbaikan, termasuk melalui digitalisasi data penerima manfaat dan integrasi dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Tips bagi Penerima Bansos

Agar proses pencairan bansos Oktober 2025 berjalan lancar, penerima manfaat sebaiknya:

  1. Memastikan kartu KKS aktif di bank penyalur.
  2. Memantau informasi resmi dari Kemensos, bank Himbara, dan pemerintah desa.
  3. Menyimpan bukti transaksi setelah pencairan sebagai dokumentasi.
  4. Tidak mudah percaya pada informasi hoaks atau tautan palsu terkait pencairan bansos.
  5. Menggunakan bantuan sesuai kebutuhan pokok, agar tujuan program tepat sasaran.

Berita Terkait


News Update