Polisi masih mendalami apakah ada komunikasi maupun kerja sama antara kedua pelaku dalam melakukan aksi cabul tersebut.
“Ini masih kami dalami. Berdasarkan video rekaman yang kami terima dari saksi, kasus ini langsung dilaporkan dan diproses. Untuk kemungkinan adanya korban lain sebelumnya juga sedang kami selidiki,” ungkap polisi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 atau 290 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cr-3)