Sempat Bantah, Ustaz Cabul di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Senin 29 Sep 2025, 13:51 WIB
Jumpa pers ustaz tersangka pelecehan seksual di Mapolres Metro Bekasi, Senin, 29 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Jumpa pers ustaz tersangka pelecehan seksual di Mapolres Metro Bekasi, Senin, 29 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Polisi memastikan penanganan kasus ini tidak ditangani dengan lamban, melainkan dilakukan secara hati-hati untuk menguatkan barang bukti.

“Setelah kami yakini, tersangka langsung kami tangkap dan tahan,” kata Mustofa.

Berdasarkan hasil visum serta barang bukti, polisi memastikan telah terjadi tindak kekerasan seksual terhadap kedua korban.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Kurir Paket di Bekasi

“Dari video, foto, chat, hingga handphone, semua ada. Termasuk hasil visum yang jelas menunjukkan adanya kekerasan seksual terhadap korban Z maupun korban S,” terang Mustofa.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana persetubuhan dengan anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Peristiwa pencabulan terakhir diduga terjadi pada 27 Juni 2025. Dan kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/2484/VII/2025/SPKT Polres Metro Bekasi.


Berita Terkait


News Update