POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan pada September 2025 ramai diperbincangkan.
Kepastian mengenai bantuan ini sendiri menjadi perhatian publik setelah pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang bertujuan meringankan tekanan finansial masyarakat.
Sebelumnya, BSU telah disalurkan pada periode Juni–Juli 2025, dengan jumlah bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total penerimaan setiap pekerja mencapai Rp600.000.
Penyaluran tersebut dilakukan melalui kanal resmi, yakni bank Himbara maupun PT Pos Indonesia, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Meski begitu, hingga akhir September 2025, pemerintah belum memberikan kepastian apakah BSU akan dicairkan kembali.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat mengkaji kemungkinan perpanjangan BSU hingga kuartal III dan IV-2025 karena dinilai efektif dalam membantu pekerja terdampak, terutama di sektor swasta dengan penghasilan rendah.
Namun, dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5, BSU tidak lagi tercantum sebagai program prioritas.
Hal ini membuat masyarakat mencari informasi terkait mekanisme dan syarat agar tetap dapat memanfaatkan fasilitas bantuan yang ada.
Sebagai pengganti, pemerintah memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe, dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Program ini memungkinkan pekerja menerima tambahan penghasilan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung besaran gaji dan status kepesertaan.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan BSU khusus untuk guru PAUD dengan nominal bantuan Rp600.000 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Bagi masyarakat dan pekerja yang ingin memastikan apakah namanya termasuk penerima BSU, langkah paling mudah adalah mengecek melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi BPJSTKU.
Adapun syarat penerima BSU 2025 beserta cara cek penerima status kepesertaan.
Baca Juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cair Lagi Atau Tidak September?
Syarat Penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
Untuk bisa mendapatkan BSU 2025, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Validitas NIK ini akan diverifikasi melalui basis data kependudukan untuk memastikan identitas penerima sesuai dengan data resmi pemerintah.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima BSU juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025, khususnya untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Artinya, pekerja tersebut memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan dan rutin membayar iuran BPJS sesuai ketentuan.
Kriteria ini bertujuan memastikan bantuan diberikan pada pekerja yang memang terdampak secara langsung oleh kondisi ekonomi.
3. Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Penerima BSU dibatasi pada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Batasan ini diterapkan untuk menargetkan bantuan kepada pekerja berpenghasilan rendah yang rentan terhadap tekanan ekonomi.
Pemerintah berharap dengan adanya batasan ini, subsidi dapat lebih efektif membantu meringankan beban biaya hidup pekerja.
4. Belum menerima PKH pada periode penyaluran BSU
Salah satu syarat penting lainnya adalah penerima belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode penyaluran BSU.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan sosial, sehingga lebih banyak pekerja yang berhak dapat merasakan manfaat subsidi dari pemerintah.
5. Bukan ASN, TNI, maupun Polri
BSU 2025 ditujukan khusus untuk pekerja swasta, sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri tidak termasuk dalam kategori penerima.
Pemerintah menekankan bahwa kelompok ini memiliki jalur kesejahteraan dan kompensasi tersendiri, sehingga bantuan ini difokuskan bagi sektor swasta yang terdampak.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 secara rinci.
1. Akses situs resmi atau aplikasi BPJSTKU
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id atau menggunakan aplikasi BPJSTKU.
Platform resmi ini memastikan data yang ditampilkan valid dan aman, sehingga masyarakat bisa mengecek status kepesertaan secara akurat.
2. Login dengan data pribadi
Setelah masuk ke situs atau aplikasi, pekerja diwajibkan login menggunakan data pribadi, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta tanggal lahir.
Data ini diperlukan untuk memverifikasi identitas dan memastikan bahwa yang mengecek adalah pemilik data yang sah.
3. Cek status kepesertaan dan hak menerima BSU
Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Di sini, pekerja dapat melihat apakah mereka berhak menerima BSU atau tidak.
Jika namanya terdaftar sebagai penerima, sistem juga akan menampilkan panduan lanjutan terkait prosedur pencairan subsidi.
Dengan langkah-langkah diatas, pekerja tidak perlu lagi bingung atau khawatir soal kelayakan menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.