BKD Jakarta Pastikan ASN Pemprov DKI Tetap Bekerja WFO dan WFA usai Libur Natal

Senin 29 Des 2025, 19:39 WIB
Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDBKD DKI Jakarta memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali bekerja seperti biasa usai libur perayaan Natal 2025.

Kepala BKD DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan ASN tetap menjalankan tugas, baik dengan sistem Work From Office (WFO) maupun Work From Anywhere (WFA), sesuai kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 40/SE/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Masa Libur Nasional Natal dan Tahun Baru 2026.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Hibahkan 14 Unit Mobil Damkar ke Sejumlah Daerah

“Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masuk dan bekerja seperti biasa, baik yang menjalani WFO maupun WFA. Kecuali yang tidak hadir dengan keterangan yang sah, seperti cuti, sakit, atau izin,” ujar Premi kepada Poskota, Senin, 29 Desember 2025.

Premi menegaskan, meski terdapat kebijakan kerja fleksibel, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Ia menjelaskan, penerapan WFA tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan pelayanan langsung kepada masyarakat, terutama yang tidak dapat dilakukan melalui media atau aplikasi digital.

"Penerapan WFA dikecualikan bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan langsung kepada masyarakat, dan tidak dapat dilaksanakan melalui media atau aplikasi digital," ucap Premi.

Selain itu, WFA juga dikecualikan bagi jenis dan sifat pekerjaan yang menuntut pelayanan masyarakat secara terus-menerus selama 24 jam.

Baca Juga: H+3 Natal 2025, Jasa Marga Catat 200.311 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

"Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus 24 (dua puluh empat) jam," kata dia.

Meski demikian, Premi menegaskan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Berita Terkait


News Update