Bagi masyarakat dan pekerja yang ingin memastikan apakah namanya termasuk penerima BSU, langkah paling mudah adalah mengecek melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi BPJSTKU.
Adapun syarat penerima BSU 2025 beserta cara cek penerima status kepesertaan.
Baca Juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cair Lagi Atau Tidak September?
Syarat Penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
Untuk bisa mendapatkan BSU 2025, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Validitas NIK ini akan diverifikasi melalui basis data kependudukan untuk memastikan identitas penerima sesuai dengan data resmi pemerintah.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima BSU juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025, khususnya untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Artinya, pekerja tersebut memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan dan rutin membayar iuran BPJS sesuai ketentuan.
Kriteria ini bertujuan memastikan bantuan diberikan pada pekerja yang memang terdampak secara langsung oleh kondisi ekonomi.
3. Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Penerima BSU dibatasi pada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Batasan ini diterapkan untuk menargetkan bantuan kepada pekerja berpenghasilan rendah yang rentan terhadap tekanan ekonomi.
Pemerintah berharap dengan adanya batasan ini, subsidi dapat lebih efektif membantu meringankan beban biaya hidup pekerja.