JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat menepis kabar Lokbin Kota Intan, Kota Tua, terbengkalai.
Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid mengatakan, permasalahan utama terletak pada pedagang kaki lima (PKL) yang enggan memanfaatkan lokasi binaan (lokbin) tersebut dan lebih memilih berjualan di zona merah yang sebenarnya dilarang.
“Isunya bukan Lokbin Kota Intan terbengkalai, tapi memang dari awal para PKL enggan masuk ke dalam,” ujar Iqbal saat dihubungi Poskota, Sabtu, 27 September 2025.
"Mereka lebih memilih berdagang di zona-zona merah yang jelas dilarang di kawasan Kota Tua. Itu yang jadi masalah utama," kata Iqbal.
Baca Juga: Lokbin Intan Kota Tua Kerap Dijadikan Tempat Istirahat Gelandangan dan Pengamen
Awalnya, dikatakan Iqbal, Lokbin Kota Intan dibangun pada 2018 sebagai solusi relokasi PKL agar kawasan Kota Tua tertata rapi dan sesuai konsep wisata heritage.
Namun, sejak awal operasional, para pedagang disebut lebih nyaman berdagang di titik-titik terlarang.
“Padahal ada 11 zona merah di Kota Tua yang jelas tidak boleh untuk berdagang. Tapi para PKL lebih memilih tetap berjualan di sana, kucing-kucingan dengan petugas, daripada masuk ke lokbin,” ungkap Iqbal.
Iqbal menegaskan, Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas PPKUKM telah melakukan berbagai langkah, mulai dari sosialisasi bersama Satpol PP hingga memberikan pelatihan soft skill, hard skill, hingga sertifikasi halal kepada pedagang Lokbin Kota Intan.
“Semua sudah kita lakukan, dari peningkatan kapasitas berdagang sampai penyediaan fasilitas," kata Iqbal.
"Bahkan biaya retribusi hanya Rp150 ribu per bulan, sangat murah dibanding berjualan di pinggir jalan yang penuh risiko,” lanjutnya.