Resmi! Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Per 1 Oktober 2025, Ini Rincian Nominalnya

Jumat 26 Sep 2025, 14:10 WIB
 Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Oktober 2025, Berikut Daftar Besarannya. (Sumber: Pinterest)

Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Oktober 2025, Berikut Daftar Besarannya. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah melalui PT Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS akan cair pada 1 Oktober 2025. Pencairan ini berlaku untuk seluruh golongan, mulai dari golongan I hingga golongan IV.

Meskipun belum ada kebijakan kenaikan gaji, pembayaran tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini menjadikan besaran gaji yang diterima pensiunan PNS pada Oktober 2025 masih sama seperti tahun sebelumnya.

Bagi sebagian besar pensiunan, pencairan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bentuk nyata penghargaan negara atas pengabdian mereka di masa lalu.

Baca Juga: Ratusan Nelayan di Pandeglang Desak Kematian ABK Diusut

Dasar Hukum Pencairan Gaji Pensiunan PNS

Pembayaran gaji pensiunan PNS pada Oktober 2025 masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan bahwa besaran gaji pensiunan dihitung berdasarkan golongan, masa kerja, serta ketentuan lain yang berlaku.

Pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan di tahun 2025. Dengan demikian, angka nominal yang akan cair pada 1 Oktober mendatang sama persis dengan tahun sebelumnya.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Pencairan gaji pensiunan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025 dan disalurkan melalui PT Taspen selaku badan pengelola dana pensiun PNS. Mekanisme pencairan meliputi:

  1. Transfer Langsung ke Rekening
    Sebagian besar pensiunan menerima dana langsung ke rekening bank yang sudah terdaftar.
  2. Pengambilan Tunai di Mitra Bank
    Bagi pensiunan yang tidak menggunakan sistem transfer, pencairan bisa dilakukan di bank mitra yang bekerja sama dengan Taspen.
  3. Layanan Digital Taspen
    Taspen juga menyediakan aplikasi dan layanan daring untuk memantau status pencairan dana pensiun.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025

Berikut adalah daftar lengkap gaji pensiunan PNS sesuai golongan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku hingga 2025:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Makna Pencairan Gaji Bagi Pensiunan

Momen pencairan gaji bulanan bagi pensiunan PNS memiliki arti penting. Bagi banyak keluarga, dana tersebut adalah sumber utama biaya hidup. Selain itu, pencairan tepat waktu juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghargai pengabdian aparatur negara.

Meskipun besaran gaji belum naik, dana pensiun tetap menjadi bentuk jaminan sosial dan kepastian ekonomi bagi para purna PNS.

Baca Juga: Rekomendasi Pusat Belanja Baju Murah di Jakarta, Fashionable Tanpa Bikin Kantong Bolong

Harapan Akan Kenaikan Gaji Pensiunan


Berita Terkait


News Update